SOLOK - Akibat judi togel online yang dilakukan terendus kepolisian, seorang pria berinisial R warga Koto Baru terancam 4 tahun penjara.
Satreskrim Polres Solok berhasil menangkap R yang diduga melakukan tindak pidana transaksi judi togel online pada Jumat malam, 2 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terjadi di rumah terduga yang bertempat di Sawah Luka Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.IK, MH, mengatakan penangkapan terduga berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan terduga yang kerap melakukan judi togel online.
"Ini bukti keseriusan kami dalam menumpas setiap kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Solok, " tegasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp. 605.000, 1 buku tabungan bank BRI atas nama Dewi Offafiani, 1 buah kartu ATM bank BRI atas nama Dewi Offafiani, dan1 lembar bukti transaksi brilink bank BRI dari rekening Dewi Offafiani dengan tujuan rekening atas nama Joko Hartanto sebagai deposit.
"Terduga bersama barang bukti sudah kamia amankan di Mako polres Solok, " ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, atas tindak kejahatan yang telah dilakukan, R disangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda 25 Juta Rupiah. (Rini)